Mengawinkan saudara
kandung adalah pengawinan burung dalam kedudukan anak dengan ana, cucu dengan
cucu, dan seterusnya. Ini dicegah sebab perkawinan ini akan memberikan anak
burung yang pada suatu saat (di jalur cucu atau cicit atau seterusnya0
tergolong cacat.
Untuk mencegahnya, hendaknya dilakukan perkawinan silang, yang dapat
dilihat melalui gambar dibawah ini:
Anak anak dari jantan A dengan betina B janganlah dikawinka dengan
saudara sendiri, artinya janganlah jantan C dikawinkan dengan betina D. Kalau
kita mau mendapatkan keturunan burung A-B ini, kita hendaknya melakukan
perkawinan silang dengan cara pengawinan jantan A dengan anaknya betina D.
Telah disebutkan bahwa peternak berpengalaman mengusulkan agar suatu pasangan
yang telah cocok janganlah di rubah rubah. Tetapi ada saran pula bahwa burung
betina yang sedang siap bertelur hendaknya diberi pejantan yang birahi pula
agar pembuahan terjadi dengan baik. Oleh karena itu perkawinan silang dapat
dijalankan antara jantan A dengan betina D, sewaktu wakyu jantan A dapat di
ambil dari pasangan A-B (untuk sementara waktu). Membuat pasangan lain yang
terdiri dari betina B dengan jantan C anaknya dapat pula dijalanka sewaktu
betina ini siap kawin tetapi jantan A
tidak siap atau sedang menemani betina D. Ini pun hendaknya dianggap sebagai
pasangan sementara, untuk diambil keturunannya saja.
Hasil dari perkawinan silang antara jantan A dengan betina D akan
menghasilkan keturunan jantan E dan betina F, dan perkawinan silang antara
betina B dengan jantan C akan menghasilkan keturunan G dan betina H.
Dengan jumlah yang semakin banyak itu, kita dapat membuat pasangan
pasangan tetap, yang dapat diambil dari burung burung lain yang belum mendapat
jodoh. Ini dapat dibuat dengn pengawinan silang antara:
-jantan C dengan betina F atau betina H
-jantan D dengan jantan E atau jantan G
-jantan E dengan betina H
-jantan G dengan betina F.