Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 September 2013

MENGAWINKAN BURUNG KENARI



   Mengawinkan saudara kandung adalah pengawinan burung dalam kedudukan anak dengan ana, cucu dengan cucu, dan seterusnya. Ini dicegah sebab perkawinan ini akan memberikan anak burung yang pada suatu saat (di jalur cucu atau cicit atau seterusnya0 tergolong cacat.
   Untuk mencegahnya, hendaknya dilakukan perkawinan silang, yang dapat dilihat melalui gambar dibawah ini:



   Anak anak dari jantan A dengan betina B janganlah dikawinka dengan saudara sendiri, artinya janganlah jantan C dikawinkan dengan betina D. Kalau kita mau mendapatkan keturunan burung A-B ini, kita hendaknya melakukan perkawinan silang dengan cara pengawinan jantan A dengan anaknya betina D. Telah disebutkan bahwa peternak berpengalaman mengusulkan agar suatu pasangan yang telah cocok janganlah di rubah rubah. Tetapi ada saran pula bahwa burung betina yang sedang siap bertelur hendaknya diberi pejantan yang birahi pula agar pembuahan terjadi dengan baik. Oleh karena itu perkawinan silang dapat dijalankan antara jantan A dengan betina D, sewaktu wakyu jantan A dapat di ambil dari pasangan A-B (untuk sementara waktu). Membuat pasangan lain yang terdiri dari betina B dengan jantan C anaknya dapat pula dijalanka sewaktu betina ini siap kawin  tetapi jantan A tidak siap atau sedang menemani betina D. Ini pun hendaknya dianggap sebagai pasangan sementara, untuk diambil keturunannya saja.
   Hasil dari perkawinan silang antara jantan A dengan betina D akan menghasilkan keturunan jantan E dan betina F, dan perkawinan silang antara betina B dengan jantan C akan menghasilkan keturunan G dan betina H.
   Dengan jumlah yang semakin banyak itu, kita dapat membuat pasangan pasangan tetap, yang dapat diambil dari burung burung lain yang belum mendapat jodoh. Ini dapat dibuat dengn pengawinan silang antara:
   -jantan C dengan betina F atau betina H
   -jantan D dengan jantan E atau jantan G
   -jantan E dengan betina H
   -jantan G dengan betina F.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar